PPPK Guru 2022 : Agenda, Kriteria, Dokumen yang Harus Disediakan, serta Sistem Penyaringan

· 3 min read
PPPK Guru 2022 : Agenda, Kriteria, Dokumen yang Harus Disediakan, serta Sistem Penyaringan

Dapodik Depok

Halo Teman dekat semua bersua kembali ya di Kanal yang serupa, Dalam kesempatan ini, admin bakal share info kembali berkaitan dengan Persyaratan serta Persyaratan Peserta Penyeleksian PPPK Guru Step 3 di tahun 2022. Sama yang kita pahami untuk Penyaringan PPPK Guru di Step II Tahun 2021 udah usai dilakukan di informasi saat sangkal di tanggal 06 Januari 2022. Sekarang ini proses buat peserta yang udah lulus Penyeleksian Step 2 tinggal menungu Pemberkasan Pengajuan NIP. Dan untuk Peserta Saringan PPPK Babak I mulai pengajuan dokumen mulai dari 24 Desember sampai 10 Januari 2022.

Berdasar hasil informasi Waktu Tampik Penyeleksian PPPK Guru Babak 2 tempo hari masih tersisa sejumlah susunan yang masih belum berisi karena pada II tempo hari masih terdapat sejumlah peserta yang tak lulus Passing Grade, maupun ada komposisi namun tidak ada pendaftarnya, ada peserta yang telah lulus Passing Grade/gapai Nilai Tingkat Batasan akan tetapi belum juga bisa isikan skema dipicu kalah peringkatan.

Sama yang kita pahami Penyaringan PPPK Guru akan dijalankan sekitar 3 (tiga) kali dan peserta yang penuhi kriteria ikuti saringan Babak 1 karena itu miliki peluang ikuti penyaringan PPPK Guru sampai 3 (tiga) kali, sementara itu untuk peserta yang penuhi kriteria ditahap 2 dapat ikuti penyeleksian PPPK Guru sejumlah 2x.

Buat peserta yang masih belum tempati komposisi di bagian I serta II bisa ikuti penyeleksian kapabilitas PPPK Guru di tahapan III dan segalanya peserta ditahap 3 harus menunjuk ulangi skema yang siap di halaman SSCASN. Serta buat peserta yang telah penuhi Passing Grade masih bisa memanfaatkan nilai yang udah diperoleh pada waktu test di bagian awalnya dengan aturan nilai yang bisa dimanfaatkan yakni nilai paling tinggi di antara nilai awalnya dengan nilai ujian waktu ikuti ujian di babak III kelak.

Berikut sejumlah syarat-syarat peserta penyaringan PPPK Guru sesi III udah diperlengkapi dengan peraturan sampai Passing Grade Saringan PPPK Guru Bagian III.

Berdasar Surat Pernyataan Nomor 3768/B/GT.01.00/2021, ada sejumlah persyaratan peserta Penyaringan PPPK Guru yang bisa mengikut Penyeleksian PPPK Guru Step III waktu depan.

1. Pertama yaitu Peserta dari Tenaga Honor Definisi II yang tak lulus saringan kapabilitas pada tahapan awal kalinya yaitu bagian I serta II.
2. Ke-2  adalah Guru non ASN yang tercatat di Dapodik serta tak lulus di waktu penyaringan step I dan II.
3. Ke-3  yaitu Guru swasta yang tercatat di Dapodik dan tak lulus pada penyeleksian babak I serta II.
4. Ke-4 yakni Alumnus Program Pengajaran Kedudukan Guru (PPG) yang tidak lulus dalam proses saringan babak II.


Peserta yang tak lolos Bagian 1 dan 2 bisa mengerjakan registrasi penentuan komposisi ulangi di Step 3 lewat portal SSCASN BKN dengan skema di sekolah masih siap skemanya.

Buat susunan yang bisa diputuskan oleh peserta penyeleksian tahapan III merupakan semua skema yang ada di bermacam tempat di seluruhnya Indonesia tanpa kecuali.


Walau demikian, peserta disarankan biar terus buat pilih skema yang sesuai sama pemilikan sertifikat pengajar atau kwalifikasi akademis S1 yang dipunyai.

Berikut Info Kelompok dan Passing Grade Penyaringan Kapabilitas PPPK Guru 2021 untuk Tahp 3 di Tahun 2022 Terakhir :

Info terakhir dari Kementerian Pemberdayaan Instrumen Negara serta Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB) menentukan rekonsilasi nilai ujung batasan buat Karyawan Pemerintahan dengan Persetujuan Kerja (PPPK) untuk Kedudukan Fungsional Guru.

Penentuan nilai ujung batasan ada dalam Ketentuan Menteri PANRB No. 1169/2021 perihal Pemrosesan Hasil Saringan Kapabilitas I dan Penilaian Nilai Tingkat Batasan Penyeleksian Kapabilitas PPPK Guru di Lembaga Wilayah Tahun Biaya 2021.

Nilai tingkat batasan (passing grade) PPPK Guru itu dipisah jadi tiga grup.

Berikut data sedetailnya grup Passing Grade Saringan PPPK Tahun 2021 Terkini.

Kelompok 1 Passing Grade Penyeleksian PPPK Guru

Semuanya peserta diterapkan nilai ujung batasan grup 1 dan posisi terpilih.
Peserta kelompok 1 PPPK Guru 2021 sesuai sama Putusan Menpan Nomor 1127 Tahun 2021.
Penyaringan Kapabilitas Tehnis: Tersemat (optimal 500)
Saringan Kapabilitas managerial serta Sosiokultural: 130 (maksimum 200)
Interviu: 24 (maksimum 40)
Grup  2 Passing Grade Penyeleksian PPPK Guru

Category 2 diperlakukan kalau sehabis nilai tingkat batasan kelompok 1 masih tetap ada peruntukan keperluan yang masih belum tercukupi.
Khusus peserta yang berumur terendah 50 tahun bakal diterapkan nilai tingkat batasan kelompok 2 serta berperingkat terhebat.
Saringan Kapabilitas Tehnis: Nilai Maksimum
Saringan Kapabilitas managerial dan Sosiokultural: 110 (maksimum 200)
Interview: 20 (optimal 40)
Category 3 Passing Grade Saringan PPPK Guru

Apabila nilai ujung batasan grup 2 udah diterapkan dan masihlah ada skema yang belum tercukupi, karenanya nilai ujung batasan definisi 3 dipraktekkan buat semua peserta.
Saringan Kapabilitas Tekhnis: Tersertakan
Saringan Kapabilitas managerial serta Sosiokultural: 130 (maksimum 200)
Interviu: 24 (optimal 40)